KalbarOnline,
Pontianak – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si menerima penghargaan
sertifikat hak atas tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik
Indonesia di Rumah Radakng, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Rabu (24/4/2019).
Diwawancarai usai menerima penghargaan, Bupati Rupinus
mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan oleh Menteri ATR.
Tentunya, kata dia, penghargaan tersebut sebagai motivasi untuk terus melayani
masyarakat Kabupaten Sekadau.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dukungan dan
partisipasi dalam rangka pelaksanaan program strategis pertanahan tahun 2018 di
Kabupaten Sekadau.
Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari itu mengapresiasi
penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat. Pada kesempatan itu.
Kepala daerah yang mendapatkan penghargaan itu, yaitu Sekadau, Sintang, Kapuas
Hulu, Kubu Raya, Singkawang dan Pontianak. Penghargaan juga diberikan kepada PT
Pelindo 2 Pontianak dan PT Aneka Tambang.
Pada kesempatan itu, Bupati Rupinus hadir didampingi Kepala
BPN Sekadau, Zulfitriansyah, SH dan Kepala Dinas Pertanahan Kawasan Pemukiman,
Yosep Yustinus.
Ada 45 warga Kabupaten Sekadau sebagai penerima sertifikat
juga hadir dalam kesempatan itu untuk menerima sertifikat hak atas tanah
mereka, di antaranya 31 orang dari desa Sekonau dan 14 di antaranya dari Desa
Nanga Kiungkang.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Sekadau, Zulfitriansyah mengatajan
ada 17 jumlah sertifikat Provinsi Kalimantan Barat yang diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Sekadau. Zul berujar, Kabupaten Seladau tahun 2018 telah
menyerahkan 900 sertifikat retribusi tanah pertanian, 500 Pendaftaran Tanah
Sistematik Lengkap (PTSL), 3 sertifikat tanah wakaf dan 26 sertifikat barang
milik negara untuk jalan nasional.
“Tanah untuk jalan kabupaten yang merupakan SK Bupati juga
akan disertifikatkan,” tukasnya. (*/Mus)