KalbarOnline, Kubu
Raya – Tengah asik nongkrong di
pasar Alas Kusuma, kedua pemuda berinisial AA (30) dan ET (23) tiba-tiba
didatangi anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya. Berdasarkan penulusuran, AA
dan ET merupakan terduga tindak pidana pencurian yang dilakukannya di kediaman
IS (31) warga Dusun Tebang Sari, Desa tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto
menuturkan bahwa keduanya diamankan berdasarkan laporan IS (korban) yang telah
dirugikan jutaan rupiah akibat tindakan keduanya, pada sepekan lalu.
Petugas Reskrim pada saat itu, kata dia, menggali keterangan
dari para pelaku yang pada akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pada Kamis (5 April 2019) lalu sekitar pukul 12.15 WIB barang
milik pelapor yang hilang berupa satu unit televisi hilang. Terlapor mengaku mengambil
barang milik pelapor dengan cara merusak ventilasi rumah pelapor,” terang
Kapolsek, Rabu (24/4/2019) saat dihubungi.
Kapolsek mengungkap, 10 hari setelahnya, kedua pelaku mengulangi
perbuatan serupa di rumah yang sama dengan mengambil barang milik korban berupa
satu unit mesin Chainsaw 16 insch MS-170/180 (mesin gergaji kayu-RED) berwarna
kuning.
“Atas kejadian tersebut kedua pelaku bersama barang bukti
dibawa ke Polsek Sungai Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk
diproses secara hukum,” tandasnya. (ian)