KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan dua remaja
berinisial ES (15) dan S (17). Keduanya dibekuk oleh tim Reskrim Polsek Sandai
saat sedang asik mengonsumsi sabu di sebuah rumah yang berada di Dusun
Indralaya, Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 17.00
Wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan
terhadap kedua pelaku bermula dari adanya informasi diterima petugas dari
masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diketahui
sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.
“Atas informasi tersebut, petugas langsung turun ke TKP dan
didapati kedua pelaku yang sedang asik mengonsumsi narkoba yang diduga jenis
sabu,” katanya, Jumat (4/10/2019).
Lebih lanjut, Yury mengatakan saat dilakukan pemeriksaan
terhadap kedua pelaku yang sedang mengonsumsi sabu di dalam kamar mandi
ditemukan barang bukti berupa satu buah tabung kaca kecil yang berisi serbuk
kristal putih yang diduga sabu, alat isap sabu atau bong dan korek api gas.
“Kedua pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor
35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun
dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)