KalbarOnline,
Ketapang – Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil meringkus dua pelaku
pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (7/12/2018). Keduanya yang diketahui
masih remaja ini masing-masing inisial BS (18) dan RA (19) merupakan warga Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menuturkan bahwa kejadian bermula
sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban yakni Abdullah (30) berkunjung ke
rumah kerabatnya di Jalan Rahadi Usman Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong,
Ketapang untuk mengikuti acara tahlilan dengan mengendarai sepeda motor merk
Kawasaki Type D. Tracker SE Warna Hijau.
Seusai tahlilan sekitar pukul 19.00 WIB, Abdullah mendapati motornya
sudah tidak ada lagi di halaman rumah kerabatnya itu. Atas kejadian tersebut, korban
langsung melapor ke pihak Kepolisian.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan,”
ujarnya, Sabtu (8/12/2018).
Selang beberapa waktu kemudian sekitar pukul 21.00 Wib,
Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap kedua pelaku bersama dengan
barang bukti satu unit sepeda motor merk Kawasaki Type D. Tracker SE Warna
Hijau hasil.
“Keduanya ditangkap di daerah Sungai Jawi. Selanjutnya
tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Ketapang guna penyidikan
lebih lanjut,” pungkasnya. (Adi LC)