KalbarOnline,
Ketapang – Satuan reserse narkoba Polres Ketapang berhasil meringkus dua pelaku
tindak pidana narkotika di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa
(20/8/2019).
Adalah AA dan TH, keduanya diringkus polisi lantaran kedapatan
menyimpan narkoba yang diduga jenis sabu. AA dan TH diamankan petugas di rumah pelaku
AA di Jalan Lingkar Kota, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten
Ketapang.
Polisi yang mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di
dalam rumah dan sedang membawa narkoba langsung melakukan upaya hukum terhadap
keduanya. Saat digeledah di kamar pelaku AA yang disaksikan oleh warga
setempat, petugas berhasil mengamankan narkoba yang diduga jenis sabu yang dikemas
dalam plastik transparan seberat 22,25 gram, satu timbangan elektrik dan uang
tunai sebesar Rp1 juta.
Masih di lokasi yang sama, petugas juga menggeledah kamar TH
dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam
plastik transparan seberat 0,33 gram, inex seberat 0,25 gram dan satu timbangan
elektrik.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AA, turut
juga diamankan tiga orang warga berinisial ER, RP dan IL yang pada saat
penggrebekan berada di dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan tes urin, kelimanya
terbukti telah mengkonsumsi narkoba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima warga
tersebut harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres
Ketapang dan terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132
ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang
tindak pidana narkotika. (Adi LC)