Mulai Pukul 07.30 -
14.30 WIB
KalbarOnline,
Pontianak – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriah, Pemerintah Kota
(Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja bagi jajaran Aparatur Sipil
Negara (ASN) di ruang lingkupnya. Sebagaimana diketahui, jam kerja yang berlaku
di lingkungan Pemkot Pontianak pada hari biasa dimulai pukul 07.15 hingga pukul
15.15 WIB.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Pontianak,
Edi Rusdi Kamtono, bernomor 62/SE/BKPSDM-D/2019 tanggal 3 Mei 2019, dijelaskan
jam kerja selama bulan Ramadhan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro menjelaskan, jam kerja
selama bulan Ramadhan, untuk hari Senin sampai dengan Kamis, masuk kerja pukul
07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, masuk pukul 07.30
WIB hingga 14.15.
“Khusus hari Jumat, istirahat mulai pukul 11.30 hingga 12.30
WIB untuk melaksanakan ibadah Sholat Jumat,” ujarnya, baru-baru ini.
Pemberlakuan jam kerja tersebut mulai berlaku sejak hari
pertama hingga berakhirnya Bulan Suci Ramadhan 1440 H.
“Selama bulan Ramadhan, kegiatan apel pagi tetap
dilaksanakan seperti biasanya,” tuturnya.
Multi berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak
mematuhi ketentuan jam kerja tersebut. Para ASN juga diminta disiplin mengikuti
aturan yang sudah ditetapkan.
“Pelayanan publik selama Bulan Suci Ramadhan menyesuaikan
dengan surat edaran ini,” pungkasnya. (jim/humpro)