Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Bawaslu Sekadau Kembali Hentikan Kasus Money Politik Pemilu 2019
Home > Berita > Politik > Bawaslu Sekadau Kembali Hentikan Kasus M...
Sekadau

Bawaslu Sekadau Kembali Hentikan Kasus Money Politik Pemilu 2019

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Thursday, 09 May 2019 - 00:56 WIB
Bawaslu Sekadau Kembali Hentikan Kasus Money Politik Pemilu 2019
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau kembali menghentikan kasus

money politik alias politik uang pada Pemilu serentak 2019 di Kabupaten

Sekadau.

Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu bidang penindakan dan

pelanggaran, Al-Aminuddin saat diwawancarai awak media usai pertemuan dengan

tim Sentra Gakkumdu Sekadau di Kantor Bawaslu Sekadau, Rabu (8/5/2019).

Baca Juga :

https://kalbaronline.com/2019/04/25/satu-kasus-politik-uang-di-sekadau-dihentikan-bawaslu-ada-apa/

Kali ini pihaknya menghentikan sedikitnya tiga kasus money

politik. Dua di antaranya yang terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir dan satu

kasus di Kecamatan Nanga Mahap.

“Di Sekadau Hilir terdapat dua kasus dengan masing-masing

terlapor yakni Yuhilda Harahap dan M. Supardi. Sementara di Nanga Mahap dengan

tiga terlapor sekaligus yakni Aloysius Ahin, Yustinus Ebin dan Kamensiussio,”

terangnya.

Ia menyebutkan, kasus money politik tersebut dihentikan lantaran

berdasarkan bukti dan keterangan saksi tidak satupun memenuhi unsur pidana

pemilu seperti yang dimaksud pada pasal 523 ayat 2 Juncto pasal 278 ayat (2) Undang-undang

Pemilu nomor 7 tahun 2017.

“Bawaslu bersama Gakkumdu telah melakukan serangkaian

proses, dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan sebagainya. Dari

yang kita lakukan klarifikasi, tidak satupun memenuhi unsur pidana pemilu,”

sebutnya.

Sebelumnya, Bawaslu Sekadau juga menghentikan kasus serupa

yang terjadi di di Dusun Seransa, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir. Bawaslu

beralasan, dihentikannya kasus tersebut lantaran saksi pelapor enggan memenuhi

panggilan Bawaslu sehingga dinyatakan tak layak.

Kendati demikian, Aminuddin mengungkap bahwa saat ini

pihaknya masih memproses tiga laporan dugaan money politik. Tiga laporan

tersebut, kata dia, terjadi di Kecamatan Nanga Taman.

“Masih ada tiga laporan dugaan money politik yang sedang

kita proses. Ketiganya di Kecamatan Nanga Taman dan sedang dalam tahap

klarifikasi,” tandasnya. (Mus)

Tag