Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Polda Kalbar Bersama Imigrasi Kalbar Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak
Home > Berita > Politik > Polda Kalbar Bersama Imigrasi Kalbar Ung...
Pontianak

Polda Kalbar Bersama Imigrasi Kalbar Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Friday, 14 June 2019 - 22:16 WIB
Polda Kalbar Bersama Imigrasi Kalbar Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Polda Kalbar melalui Ditreskrimum bersama Imigrasi Wilayah

Kalbar berhasil mengungkap dugaan sindikat perdagangan manusia dengan modus

kawin kontrak di Kota Pontianak, Rabu (12/6/2019) kemarin.

“Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat

informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah mewah di Jalan Perdana,

Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan,” kata Kasubsi Penindakan

Imigrasi Wilayah Kalbar, Murdani seperti dilansir dari Antara Kalbar.

Berdasarkan laporan tersebut, maka pihaknya langsung

mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan ternyata benar ditemukan dua orang

WNA asal Tiongkok, satu laki-laki yang siap dikawinkan kontrak dan satu lagi

perempuan yang diduga merupakan agen penyalur.

“Kemudian juga diamankan dua orang pemilik rumah dan satu

perempuan WNI yang merupakan korban perdagangan manusia tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, korban perdagangan orang atau manusia

dinikahkan dengan warga negara Tiongkok dengan iming-iming akan mendapatkan

uang jutaan rupiah.

Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di

seluruh rumah mewah yang diduga sebagai tempat transaksi kawin kontrak

tersebut.

Murdani menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum

selanjutnya kepada pihak Ditreskrimum Polda Kalbar untuk kasus dugaan

perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak tersebut.

Ia juga mengimbau, kepada masyarakat agar melaporkan kepada

pihak aparat penegak hukum terdekat apabila mencurigai ada aktivitas ilegal di

wilayahnya, sehingga bisa ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Fai)

Tag