Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Dua Perempuan Asal Medan Diduga Diiming-imingi Puluhan Juta untuk Kawin Kontrak di China
Home > Berita > Politik > Dua Perempuan Asal Medan Diduga Diiming-...
Pontianak

Dua Perempuan Asal Medan Diduga Diiming-imingi Puluhan Juta untuk Kawin Kontrak di China

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 26 May 2026 - 16:00 WIB
Dua Perempuan Asal Medan Diduga Diiming-imingi Puluhan Juta untuk Kawin Kontrak di China
Dua perempuan asal Medan diduga dijanjikan puluhan juta rupiah untuk kawin kontrak dengan pria di China dalam kasus TPPO (Foto: istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pontianak, Kalimantan Barat. Dua perempuan asal Medan diduga diiming-imingi uang puluhan juta rupiah untuk menjalani kawin kontrak dengan pria di China.

Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

“Masih penyelidikan dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya, Senin (25/5/2026) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua perempuan tersebut masing-masing berinisial A (15) dan D (25). Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku direkrut oleh seorang perempuan berinisial E (49) untuk diberangkatkan ke Provinsi Hunan, China.

Dalam proses perekrutan itu, korban dijanjikan uang dalam jumlah besar apabila bersedia menikah dengan pria di China.

D disebut dijanjikan uang sebesar Rp50 juta, sementara A yang masih di bawah umur dijanjikan Rp40 juta.

Keduanya diketahui sudah memahami rencana keberangkatan tersebut sejak awal. Namun, faktor ekonomi diduga menjadi alasan utama mereka menerima tawaran tersebut.

Untuk meyakinkan korban, E diduga menunjukkan sejumlah foto perempuan yang disebut telah sukses setelah menikah dengan pria asal China.

Foto-foto tersebut ditemukan polisi di dalam telepon genggam milik E.

Kasus dugaan TPPO di Pontianak itu sebelumnya terungkap setelah polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara korban.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan A dan D asal Medan, serta E yang diketahui berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, dokumen keberangkatan, hingga surat perjanjian yang diduga berkaitan dengan rencana pemberangkatan korban ke luar negeri.

Saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh Polresta Pontianak.

E masih menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak, sementara A dan D telah diamankan di rumah perlindungan. Polisi juga masih menyelidiki pihak yang diduga berperan sebagai penampung dalam kasus tersebut. (*)