Rencananya akan
dibawa ke Kalimantan Tengah
KalbarOnline,
Pontianak – Lagi, Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda
Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu
seberat 25 kilogram asal Malaysia dari tangan kedua pelaku yakni Suwandra dan
Jhony yang merupakan warga Pontianak. Sabu sebanyak itu rencananya akan dibawa
dari Pontianak menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (12/6/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong
Yudha mengungkapan bahwa penggrebekan dilakukan di Hotel Golden Tulip
Pontianak.
“Kita dari Timsus Polda Kalbar telah berhasil menggagalkan
peredaran narkotika yang rencananya dari Pontianak akan dibawa ke Pangkalan
Bun, Kalimantan Tengah. Kurang lebih selama 1 minggu tim melakukan pemantauan
terhadap pergerakan para pelaku,” ujarnya.
Kombes Pol Gembong Yudha juga mengatakan bahwa barang bukti
yang diamankan dari tersangka bernama Suwandra (28) warga Sungai Raya Dalam, Kubu
Raya ini didapati 1 buah koper yang terisi penuh dengan sabu yang beratnya mencapai
12 Kilogram dan juga didapati 2 klip kecil beserta alat hisap.
Sedangkan dari pelaku atas nama Jhony Hendra yang merupakan
warga Siantan Hulu, Kota Pontianak ini didapati tas hitam berisi 12 bungkus sabu
terdiri dari 8 bungkus berwarna kuning dan 4 bungkus berwarna hijau.
“Jumlah total barang bukti sabu yang diamankan seberat kurang lebih 25 kilogram,” tukasnya.
Selain itu juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa beberapa handphone, atm, buku tabungan dan uang tunai serta satu unit kendaraan roda empat. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. (*/Fai)