Jawaban Wali Kota
atas PU Raperda Pertangungjawaban APBD Tahun 2018
KalbarOnline,
Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan pidato jawaban
Wali Kota Pontianak atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2018
di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (9/7/2019).
Dalam pidatonya, Bahasan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota
(Pemkot) Pontianak telah melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset milik
Pemkot Pontianak yang terintegrasi dalam aplikasi Simbada.
“Untuk inventarisasi aset kemitraan, terdapat sebanyak 29
aset kemitraan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam bentuk Hak Guna
Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dengan jangka waktu pemanfaatan
selama 20 sampai 30 tahun,” jelasnya.
Terhadap aset kemitraan yang telah berakhir masa
kerjasamanya, kata Bahasan, akan dilakukan peninjauan ulang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini Pemkot Pontianak sedang
melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan barang milik
daerah.
“Mengacu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dalam upaya
meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah secara optimal,”
imbuh Bahasan.
Sementara itu, menyikapi masukan dari legislatif terkait
perlu adanya kreativitas program terpadu antara OPD dengan tujuan percepatan
optimalisasi potensi PAD, pihaknya menyatakan hal itu telah dilakukan pada saat
pembahasan target pendapatan, di mana OPD menggunakan data realisasi sampai
dengan 10 tahun. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak bekerjasama dengan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura untuk melakukan kajian
komprehensif terhadap potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dari hasil kajian tersebut, pada tahun 2018 telah dilakukan
penyesuaian NJOP PBB di Wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan.
Kemudian tahun 2019 di Wilayah Pontianak Kota dan Barat,” pungkasnya. (jim/humpro)