KalbarOnline, Kayong
Utara – Warga Dusun Sinar Utara, Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir,
Kabupaten Kayong Utara menolak keras pengadaan blong air atau penampungan air
hujan (PAH) tahun 2019 yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah dusun (Musdus)
Sinar Utara.
Kepala Dusun Sinar Utara, Sukiman menuturkan, penolakan
tersebut dikarenakan pengadaan PAH tahun 2019 tidak sesuai rencana awal
masyarakat terkait musyawarah dusun Sinar Utara.
“Masyarakat sebelumnya sudah musyawarah dusun meminta blong
air bermerek oren daya tampung 1000 liter dengan menggunakan anggaran dana desa
(DD) Rp160.500.000 untuk dibagikan kepada 138 rumah/per bumbung di Dusun Sinar
Utara,” jelasnya.
“Tetapi kenyataannya, blong air/(PAH) yang datang untuk
dibagikan ke masyarakat bermerek lain yang tidak sesuai hasil musyawarah Dusun
Sinar Utara, makanya warga kami menolak,” terang Sukiman.
Selain itu, Sukiman juga menjelaskan, penolakan pengadaan PAH
itu juga dikarenakan ada indikasi harga satuan yang tidak sesuai dan lebih
murah dari merk blong air yang diinginkan masyarakat.
“Makanya warga di Dusun Sinar Utara menolak PAH yang
diberikan dari tim pengelola kegiatan (TPK) Desa Nipah Kuning,” terangnya.
“Intinya warga Dusun Sinar Utara mau terima PAH tahun 2019 asalkan
sesuai musyawarah dusun masyarakat sebelumnya. Karena itu yang diinginkan
masyarakat,” tandasya. (Adi LC)