KalbarOnline, Kubu
Raya – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Kubu Raya,
Sujiwo secara bersamaan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya
dengan agenda jawaban Bupati Kubu Raya atas pendapat akhir fraksi DPRD
Kabupaten Kubu Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024,
Senin (5/8/2019).
Secara umum, pandangan akhir fraksi DPRD Kubu Raya menyetujui
Raperda RPJMD Kubu Raya 2019-2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Muda mengatakan, pembahasan Raperda telah dilakukan
dalam beberapa tahap hingga persetujuan penetapan menjadi Perda.
“Pembahasan yang dilakukan oleh Anggota Dewan dengan
membentuk Panitia khusus (Pansus) DPRD bersama eksekutif untuk membahas Raperda
ini, tentunya sangat menyita waktu yang dimulai dengan pandangan umum fraksi,
rapat internal, maupun rapat gabungan bersama tim eksekutif serta melakukan
konsultasi dan koordinasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,” jelas
Muda dalam sambutannya.
Orang nomor wahid di Kubu Raya ini berujar, proses tersebut
menunjukkan bahwa pembahasan dan penelitian terhadap materi rancangan Perda
yang disampaikan telah cukup mendalam dan menyeluruh. Meskipun ia mengakui
masih terdapat kekurangan dalam penyampaian Raperda.
“Namun dengan proses pembahasan yang cukup mendalam yang
dilakukan bersama antara Pansus dan eksekutif, kekurangan yang ada dapat
dilengkapi,” ujarnya.
Muda memaparkan, semua rangkaian proses merupakan upaya
untuk menghasilkan produk hukum berupa Perda yang berkualitas. Karena akan
menjadi payung hukum dan berimplikasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan
di Kabupaten Kubu Raya.
“Dengan disetujuinya penetapan Raperda Kabupaten Kubu Raya
tentang RPJMD tahun 2019-2024 ini menjadi Perda, akan menjadi payung hukum
dalam penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan di daerah,” tuturnya.
Muda berharap kerja sama yang telah terjalin baik antara
eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan didalam pembahasan-pembahasan
produk hukum daerah.
“Ke depan koordinasi terus dilakukan dalam menentukan
kebijakan daerah lainnya,” pungkasnya. (*/ian)