Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sumur Pantek
Home > Berita > Politik > Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Polisi Dimi...
Ketapang

Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sumur Pantek

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Friday, 30 August 2019 - 18:57 WIB
Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sumur Pantek
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

– Investigator LSM TINDAK, Supriadi meminta Polres Ketapang segera

menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Sumur Pantek oleh Dinas

Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015 yang

merugikan negara hingga Rp1,5 miliar tersebut. Permintaan itu disampaikan

Supriadi lantaran kasus tersebut telah berjalan sejak lama.

“Karena kasus ini sudah lama berjalan sehingga masyarakat

tentunya menunggu titik terang dan kepastian hukum terhadap kasus ini,” ujarnya

saat diwawancarai baru-baru ini.

Terlebih lagi, lanjut dia, saat ini hasil audit kerugian

negara juga tidak dapat dikembalikan sepenuhnya oleh pihak-pihak terkait dalam

kasus ini.

“Padahal negara sudah memberikan keringan kepada pihak terkait untuk dapat menyelesaikan pengembalian kerugian negara selama 60 hari. Tapi nyatanya sampai batas waktu yang ditentukan, kerugian negara tidak sepenuhnya dikembalikan,” tegasnya.

“Kita minta segera dilakukan penetapan tersangka agar masyarakat tahu siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sumur Pantek ini, apalagi kasus ini dulu sempat viral karena berbuntut pemukulan terhadap wartawan,” tandasnya. (Adi LC)

Tag