KalbarOnline,
Ketapang – Kasus dugaan korupsi pembangunan Sumur Pantek oleh Dinas
Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015 yang
menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar kini memasuki babak baru. Saat
ini pihak Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah menaikkan status kasus
tersebut menjadi LP sejak bulan Mei 2019 lalu.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, saat ini pihaknya masih
melakukan penyidikan terkait proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut.
“Penghitungan kerugian negara dari BPKP juga sudah keluar,
kerugian negaranya sekitar Rp1,5 miliar,” ungkapnya, Kamis (29/8/2019).
Saat ini, lanjut dia, kasus dugaan korupsi sudah masuk
Laporan Polisi (LP) tertanggal 28 mei 2019, yang mana untuk kerugian negara
yang ada, sampai batas waktu ketentuan pengembalian kerugian negara selama 60
hari, pihak terkait dalam kasus ini tidak dapat memenuhi pengembalian kerugian
negara tersebut.
“Batas waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari
sudah lewat, yang dikembalikan hanya sekitar 600 juta dari kerugian Rp1,5 miliar,”
terangnya.
Untuk itu, dengan status kasus ini naik menjadi LP, pihaknya
akan terus melengkapi berkas-berkas dan melakukan mindik untuk menaikkan status
kasus ini menjadi tahap satu. (Adi LC)