Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Polres Ketapang : Kasus Korupsi Sumur Pantek Segera Jadi Tahap Satu
Home > Berita > Politik > Polres Ketapang : Kasus Korupsi Sumur Pa...
Ketapang

Polres Ketapang : Kasus Korupsi Sumur Pantek Segera Jadi Tahap Satu

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Friday, 30 August 2019 - 19:21 WIB
Polres Ketapang : Kasus Korupsi Sumur Pantek Segera Jadi Tahap Satu
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kasus dugaan korupsi pembangunan Sumur Pantek oleh Dinas

Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015 yang

menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar kini memasuki babak baru. Saat

ini pihak Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah menaikkan status kasus

tersebut menjadi LP sejak bulan Mei 2019 lalu.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, saat ini pihaknya masih

melakukan penyidikan terkait proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut.

“Penghitungan kerugian negara dari BPKP juga sudah keluar,

kerugian negaranya sekitar Rp1,5 miliar,” ungkapnya, Kamis (29/8/2019).

Saat ini, lanjut dia, kasus dugaan korupsi sudah masuk

Laporan Polisi (LP) tertanggal 28 mei 2019, yang mana untuk kerugian negara

yang ada, sampai batas waktu ketentuan pengembalian kerugian negara selama 60

hari, pihak terkait dalam kasus ini tidak dapat memenuhi pengembalian kerugian

negara tersebut.

“Batas waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari

sudah lewat, yang dikembalikan hanya sekitar 600 juta dari kerugian Rp1,5 miliar,”

terangnya.

Untuk itu, dengan status kasus ini naik menjadi LP, pihaknya

akan terus melengkapi berkas-berkas dan melakukan mindik untuk menaikkan status

kasus ini menjadi tahap satu. (Adi LC)

Tag