Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Kasus Korupsi Dana ADD DD Desa Tanjung Pasar Masuk Tahap Dua
Home > Berita > Politik > Kasus Korupsi Dana ADD DD Desa Tanjung P...
Ketapang

Kasus Korupsi Dana ADD DD Desa Tanjung Pasar Masuk Tahap Dua

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Thursday, 28 November 2019 - 19:57 WIB
Kasus Korupsi Dana ADD DD Desa Tanjung Pasar Masuk Tahap Dua
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi

Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan telah memasuki tahap

2. Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah melimpahkan kasus yang menjerat

mantan Pj Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari)

Ketapang, Kamis (28/11/2019).

Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka itu diduga telah

melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat laporan palsu untuk mencairkan

anggaran pembangunan fiktif yang terindikasi merugikan negara hingga mencapai

Rp689 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang melalui Kasi Intel

Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan

tersangka dan barang bukti kaus ADD/DD Tanjung Pasar dari Polres Ketapang.

“Dua tersangka tersebut merupakan mantan Pj Kades Desa

Tanjung Pasar yakni M. Hasan serta Bendahara Desa Tanjung Pasar, Heri Yunanda,”

ujar saat memimpin konferensi pers kasus tersebut di aula kantor Kejari

Ketapang, Kamis (28/11/2019).

Agus menyebut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat

(1) atau Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang

perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana

korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).

“Keduanya melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tidak

melaksanaan beberapa item pembangunan atau ada pembangunan fiktif namun membuat

laporan palsu untuk mencairkan dana tersebut sehingga negara mengalami kerugian

sebesar Rp689 juta,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian mengikuti proses hukum lanjutan dan akan dibawa ke Lapas Pontianak untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

“Rencana hari ini kedua tersangka kita bawa ke Pontianak untuk dilakukan penahanan di Lapas Pontianak,”tandasnya. (Adi LC)

Tag