Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Dugaan Korupsi Dana Desa Batu Tajam, Kejaksaan Ketapang Tahan Dua Mantan Pejabat Desa
Home > Berita > Politik > Dugaan Korupsi Dana Desa Batu Tajam, Kej...
Ketapang

Dugaan Korupsi Dana Desa Batu Tajam, Kejaksaan Ketapang Tahan Dua Mantan Pejabat Desa

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Tuesday, 02 December 2025 - 21:59 WIB
Dugaan Korupsi Dana Desa Batu Tajam, Kejaksaan Ketapang Tahan Dua Mantan Pejabat Desa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri Ketapang kembali menindak tegas pelaku dugaan korupsi dana desa. Dua mantan perangkat Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, masing-masing DPB selaku mantan Kepala Desa dan F selaku mantan Bendahara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021–2023.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin 1 Desember 2025, setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus memastikan adanya dua alat bukti sah yang diperoleh melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara.

Dalam hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi proses realisasi anggaran hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif demi kepentingan pribadi. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 568.307.180,” ujar Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, dalam keterangan tertulis, Selasa (02/12/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, keduanya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ketapang selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2025. (Adi LC)

Tag