KALBARONLINE.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN tahun anggaran 2025–2026.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali dari pemeriksaan ketiganya sebagai saksi.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief.
Diketahui, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebelumnya telah dicopot dari jabatan mereka di BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6).
Saat ini, ketiganya telah resmi ditahan oleh Kejagung untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam program MBG tersebut. (*)