Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kejagung
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Terkait Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Terkait Dugaan Korupsi MBG
Wednesday, 03/06/2026

KALBARONLINE.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN tahun anggaran 2025–2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali dari pemeriksaan ketiganya sebagai saksi.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief.

Diketahui, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebelumnya telah dicopot dari jabatan mereka di BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6).

Saat ini, ketiganya telah resmi ditahan oleh Kejagung untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam program MBG tersebut. (*)

Diduga Korupsi MBG, Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN
Diduga Korupsi MBG, Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN
Wednesday, 03/06/2026

KALBARONLINE.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), bersama dua pejabat BGN lainnya pada Rabu (3/6). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Dua tersangka lainnya yakni Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan dan dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dan menemukan minimal dua alat bukti elektronik yang cukup,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).

Syarief menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran besar Program MBG yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp258 triliun pada 2026.

Program yang seharusnya dikelola oleh yayasan sekolah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga diselewengkan. Para tersangka disebut menggunakan serta mengendalikan yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per hari.

Selain itu, para tersangka juga diduga bersekongkol dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan penggelembungan harga (mark up), serta memalsukan kebutuhan riil dalam penyusunan kerangka acuan kerja.

Sejumlah pengadaan yang turut disorot dalam kasus ini antara lain 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.

Ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejagung telah menggeledah kantor BGN, kediaman para tersangka, serta sejumlah lokasi terkait berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.

Terkait kemungkinan keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan partai politik atau unsur lainnya, Kejagung menegaskan penyidikan masih terbuka untuk dikembangkan.

“Penyidikan ini baru dimulai. Selama ditemukan bukti baru, tentu kasus ini akan terus kita kembangkan,” kata Syarief.

Saat ini, tim penyidik Kejagung masih menghitung total kerugian negara, menginventarisasi yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, serta berkoordinasi dengan pihak BGN terkait operasional yayasan tersebut.

“Perhitungan masih berjalan,” ujarnya. (*)

Bos Tambang Kalbar Aseng Jadi Tersangka Korupsi IUP Bauksit, Langsung Ditahan Kejagung
Bos Tambang Kalbar Aseng Jadi Tersangka Korupsi IUP Bauksit, Langsung Ditahan Kejagung
Friday, 22/05/2026

KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat.

Tersangka tersebut adalah Sudianto alias Aseng, Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (21/5/2026).

Dalam siaran pers Kejaksaan Agung Nomor: PR–172/027/K.3/Kph.3/05/2026 yang diterima melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, disebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan IUP dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, melakukan ekspose bersama ahli, serta memeriksa delapan orang saksi.

“Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” jelas Anang.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, Sudianto disebut melakukan akuisisi terhadap PT QSS pada tahun 2017. Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun pada tahun 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi tanpa melalui proses due diligence atau uji tuntas yang sah. Selain itu, perusahaan disebut menggunakan data-data yang tidak sebenarnya sehingga tetap memperoleh izin operasi produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas wilayah 4.084 hektare.

IUP Operasi Produksi itu tertuang dalam SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.

Menurut Kejagung, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Tak hanya itu, setelah memperoleh izin operasi produksi, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah izin tambang dengan menggunakan dokumen PT QSS.

“Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020-2024, dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ungkap Anang.

Kejagung juga menyebut PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter, padahal hal tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan izin ekspor mineral.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara. Namun hingga kini Kejagung belum membeberkan nilai pasti kerugian yang ditimbulkan.

Atas perbuatannya, Sudianto dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. (*)

Kantor Pengusaha Tambang di Pontianak Digeledah Kejagung, Diduga Terkait Perkara Pertambangan
Kantor Pengusaha Tambang di Pontianak Digeledah Kejagung, Diduga Terkait Perkara Pertambangan
Thursday, 21/05/2026

KALBARONLINE.com – Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di sebuah kantor milik pengusaha tambang ternama di Kalimantan Barat berinisial AS, Kamis (21/5/2026). Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam, mulai siang hingga sore hari.

Kantor yang digeledah berada di Komplek Ayani Mega Mall Nomor E 16-17, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara di sektor pertambangan yang tengah ditangani Kejagung RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus yang sedang diusut.

“Dari Kejagung,” tulis Wayan singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi terkait perkara yang menjadi dasar penggeledahan maupun barang bukti yang diamankan dari lokasi.

Sementara itu, kuasa hukum AS, Ridho Fathan, mengaku belum dapat memberikan banyak keterangan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia menyebut sedang berada di luar kota.

Penggeledahan ini langsung menjadi perhatian publik, terutama karena nama AS dikenal sebagai salah satu pengusaha di sektor pertambangan di Kalbar. Selain itu, aktivitas aparat Kejagung di lokasi juga sempat menyita perhatian warga sekitar dan pengguna media sosial.

Sampai saat ini, Kejagung RI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait detail perkara yang sedang ditangani. (*)

Mulai 2026, Pelaku Tipiring di Kalbar Akan Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial
Mulai 2026, Pelaku Tipiring di Kalbar Akan Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial
Friday, 05/12/2025


KALBARONLINE.com – Mulai tahun 2026, pelaku tindak pidana ringan (tipiring) di Kalimantan Barat tidak lagi otomatis dijatuhi hukuman penjara atau denda.

Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar mulai menerapkan sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, di mana hal ini sejalan dengan implementasi kebijakan KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan aturan baru, sejumlah perkara seperti penganiayaan ringan (351 KUHP) serta kasus-kasus yang memenuhi prinsip keadilan restoratif akan diarahkan pada pidana kerja sosial.

Pelaku akan diwajibkan melakukan kegiatan kemasyarakatan, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu layanan sosial, hingga menjadi tenaga pendukung di ruang publik.

Penerapan itu mulai berlaku usai Pemerintah Provinsi Kalbar meneken kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Juga MoU antara kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kalbar. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Kamis (04/12/2025).

Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Hari Wibowo yang hadir menyaksikan penandatangan MoU menjelaskan, bahwa pidana kerja sosial bertujuan menghilangkan stigma negatif terhadap pelaku tindak pidana ringan yang selama ini kerap langsung masuk penjara.

“Kerja sama ini memastikan pelaku yang dikenakan pidana kerja sosial bisa diberdayakan dan langsung berinteraksi dengan masyarakat yang nantinya pengawasannya ada pada jaksa,” ujarnya.

Hari Wibowo menuturkan, pidana kerja sosial merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan serta memberi ruang pemidanaan yang lebih proporsional.

Ia menegaskan, bahwa pemidanaan ini tidak bersifat komersial dan tidak boleh menggantikan tenaga kerja harian yang sudah ada.

“Pidana kerja sosial itu tidak boleh dikomersilkan. Mereka tidak dibayar, tidak menggeser pekerja lain. Mereka diberdayakan sesuai jam pidananya maksimal delapan jam per hari,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan menyebut, pidana kerja sosial sebagai langkah reformasi pemidanaan yang lebih humanis.

“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, implementasinya dapat berjalan lebih terukur dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kalbar, Ria Norsan menegaskan kesiapan Pemprov mendukung penuh penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial memiliki nilai edukatif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kerja sosial tidak hanya di balai latihan kerja, tapi juga bisa di tempat-tempat sosial masyarakat seperti masjid, gereja, pura, dan rumah ibadah lainnya. Mereka bisa membantu membersihkan dan merawat fasilitas umum,” terangnya.

Pemprov Kalbar juga siap menyediakan sarana pendukung serta memastikan sosialisasi kebijakan baru ini kepada masyarakat, agar tidak terjadi penolakan. (Lid)