Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
dadan hindayana
Kejagung Ungkap Modus Korupsi MBG, Yayasan Diduga Terafiliasi dengan Eks Kepala BGN Dapat Insentif Miliaran
Kejagung Ungkap Modus Korupsi MBG, Yayasan Diduga Terafiliasi dengan Eks Kepala BGN Dapat Insentif Miliaran
Wednesday, 03/06/2026

KALBARONLINE.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya diduga melakukan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra program tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa secara aturan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun dalam praktiknya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga telah diselewengkan dan terafiliasi dengan para tersangka.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengungkapkan, para tersangka diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG melalui sistem portal mitra BGN. Pengaturan tersebut dilakukan dengan adanya intervensi atau atensi dari para tersangka sehingga yayasan yang terafiliasi tetap bisa ditunjuk sebagai mitra.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut menerima keuntungan berupa insentif dalam jumlah besar setiap harinya, yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Yayasan itu juga diduga terafiliasi dengan ketiga tersangka.

“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” ujarnya.

Sebelumnya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025–2026. (*)

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Terkait Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Terkait Dugaan Korupsi MBG
Wednesday, 03/06/2026

KALBARONLINE.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN tahun anggaran 2025–2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali dari pemeriksaan ketiganya sebagai saksi.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief.

Diketahui, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebelumnya telah dicopot dari jabatan mereka di BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6).

Saat ini, ketiganya telah resmi ditahan oleh Kejagung untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam program MBG tersebut. (*)

Diduga Korupsi MBG, Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN
Diduga Korupsi MBG, Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN
Wednesday, 03/06/2026

KALBARONLINE.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), bersama dua pejabat BGN lainnya pada Rabu (3/6). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Dua tersangka lainnya yakni Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan dan dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dan menemukan minimal dua alat bukti elektronik yang cukup,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).

Syarief menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran besar Program MBG yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp258 triliun pada 2026.

Program yang seharusnya dikelola oleh yayasan sekolah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga diselewengkan. Para tersangka disebut menggunakan serta mengendalikan yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per hari.

Selain itu, para tersangka juga diduga bersekongkol dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan penggelembungan harga (mark up), serta memalsukan kebutuhan riil dalam penyusunan kerangka acuan kerja.

Sejumlah pengadaan yang turut disorot dalam kasus ini antara lain 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.

Ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejagung telah menggeledah kantor BGN, kediaman para tersangka, serta sejumlah lokasi terkait berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.

Terkait kemungkinan keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan partai politik atau unsur lainnya, Kejagung menegaskan penyidikan masih terbuka untuk dikembangkan.

“Penyidikan ini baru dimulai. Selama ditemukan bukti baru, tentu kasus ini akan terus kita kembangkan,” kata Syarief.

Saat ini, tim penyidik Kejagung masih menghitung total kerugian negara, menginventarisasi yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, serta berkoordinasi dengan pihak BGN terkait operasional yayasan tersebut.

“Perhitungan masih berjalan,” ujarnya. (*)