Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
korupsi mbg
Kejagung Ungkap Modus Korupsi MBG, Yayasan Diduga Terafiliasi dengan Eks Kepala BGN Dapat Insentif Miliaran
Kejagung Ungkap Modus Korupsi MBG, Yayasan Diduga Terafiliasi dengan Eks Kepala BGN Dapat Insentif Miliaran
Wednesday, 03/06/2026

KALBARONLINE.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya diduga melakukan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra program tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa secara aturan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun dalam praktiknya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga telah diselewengkan dan terafiliasi dengan para tersangka.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengungkapkan, para tersangka diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG melalui sistem portal mitra BGN. Pengaturan tersebut dilakukan dengan adanya intervensi atau atensi dari para tersangka sehingga yayasan yang terafiliasi tetap bisa ditunjuk sebagai mitra.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut menerima keuntungan berupa insentif dalam jumlah besar setiap harinya, yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Yayasan itu juga diduga terafiliasi dengan ketiga tersangka.

“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” ujarnya.

Sebelumnya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025–2026. (*)

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Terkait Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Terkait Dugaan Korupsi MBG
Wednesday, 03/06/2026

KALBARONLINE.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN tahun anggaran 2025–2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali dari pemeriksaan ketiganya sebagai saksi.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief.

Diketahui, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebelumnya telah dicopot dari jabatan mereka di BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6).

Saat ini, ketiganya telah resmi ditahan oleh Kejagung untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam program MBG tersebut. (*)