30 tabung elpiji 3
kilogram dikonversi ke 5,5 kilogram
KalbarOnline,
Pontianak – Sejumlah tempat usaha kuliner atau rumah makan terjaring tim
gabungan penertiban penggunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi atau elpiji
melon yang diperuntukkan bagi warga miskin. Tim gabungan yang menyisir sejumlah
rumah makan di Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota itu berhasil
mendapati dua tempat usaha kuliner yang menggunakan elpiji bersubsidi yakni Warung
Bakso Pak Hendro dan Warung Lamongan Aqilla, Selasa (3/9/2019).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan
Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menerangkan, tim penertiban ini
merupakan gabungan dari Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan
(Diskumdag) Kota Pontianak, Pertamina serta Hiswana Migas. Penertiban atau
razia yang digelar pihaknya ini masih dalam tahap pembinaan. Di mana apabila
ditemukan pelaku usaha yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram, maka pelaku
usaha harus menukarnya dengan gas elpiji 5,5 kilogram ke pihak agen yang juga
ikut bersama tim.
“Jadi mereka yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram, kita
minta langsung menukarkannya dengan elpiji 5,5 kilogram,” ujarnya.
Penukaran atau konversi gas elpiji tersebut yakni dua tabung
gas elpiji 3 kilogram ditukar dengan satu tabung gas elpiji 5,5 kilogram yang
telah terisi. Pelaku usaha hanya cukup membayar harga isi gasnya senilai Rp70
ribu per tabung.
“Ada dua tempat yakni Bakso Hendro sebanyak 18 tabung gas
elpiji 3 kilogram dan Lamongan Aqqila 12 tabung elpiji 3 kilogram. Total ada 30
gas elpiji 3 kilogram yang kita temukan di dua tempat tersebut,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, menurut Undang-undang Nomor 20 tahun
2008 tentang UMKM, penggunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi hanya
diperuntukkan bagi usaha kecil yang omzetnya maksimal Rp833 ribu per hari.
Pihaknya masih menemukan pelaku usaha yang sejatinya tidak layak menggunakan
gas elpiji bersubsidi karena sudah masuk kategori di atas omzet rata-rata
sesuai ketentuan. Tahun depan, tindakan tegas akan dijatuhkan berupa sanksi
tindak pidana ringan (tipiring) bagi mereka yang melanggar aturan penggunaan
gas elpiji bersubsidi.
“Perdanya sudah disetujui, tindakannya bisa berupa tipiring,
kemudian didenda,” tegas Nazaruddin.
Sementara Kepala Bidang Perdagangan Diskumdag Kota
Pontianak, Arwani menuturkan, tim gabungan ini secara intens terus memberikan
pembinaan dan penertiban kepada pelaku usaha yang masih menggunakan gas elpiji
bersubsidi. Diakuinya, sudah beberapa kali ditemukan pelaku usaha yang
sejatinya mereka bukan lagi termasuk kategori usaha mikro tetapi sudah masuk
dalam usaha kecil menengah ke atas.
“Jadi sudah tidak selayaknya menggunakan gas elpiji 3
kilogram. Tetapi mereka ini kita bina untuk beralih ke gas elpiji ke 5,5
kilogram atau 12 kilogram,” tuturnya.
Kendati demikian, ada pula beberapa usaha yang sudah
menggunakan gas elpiji 5,5 kilogram atau 12 kilogram. Hal itu bisa menjadi contoh
bagi pelaku usaha lainnya.
“Kami saat ini belum menjatuhkan sanksi, tetapi masih dalam
tahap pembinaan dulu,” pungkasnya. (jim/humpro)