Pemilik Usaha Teken
Surat Pernyataan
KalbarOnline,
Pontianak – Sejumlah rumah makan yang menggunakan gas elpiji bersubsidi tiga
kilogram alias elpiji melon terjaring operasi penertiban oleh Satpol PP Kota
Pontianak, Selasa (26/11/2019) malam. Hal ini turut dibenarkan Kepala Bidang Penegakan
Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin saat
diwawancarai pada Rabu (27/11/2019).
Nazar menerangkan, tim penertiban mulai menyisir sejumlah
tempat usaha kuliner mulai pukul 19.00 WIB. Lokasi penertiban di Jalan Perdana,
Meranti, Merdeka dan Putri Dara Hitam.
“Hasilnya sebagian besar rumah makan yang kita sisir masih
ada yang menggunakan gas elpiji tiga kilogram. Bahkan ada rumah makan yang
memiliki lebih dari lima buah gas elpiji berwarna hijau itu,” ungkapnya.
Terhadap pelaku usaha tersebut, pihaknya langsung menyita gas
elpiji yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu. Dalam operasi penertiban
ini, Nazaruddin menuturkan, pihaknya juga menggandeng agen Pertamina untuk
mengkonversi gas tiga kilogram milik pelaku usaha ke gas non subsidi yang
berbobot 5,5 kilogram.
“Mereka ini rerata beromzet Rp1 juta ke atas per hari,
sedangkan sesuai ketentuan usaha mikro yang diperkenankan menggunakan gas
elpiji 3kg adalah yang beromzet Rp833 ribu ke bawah,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007
menyebutkan bahwa tabung gas elpiji bersubsidi atau 3kg hanya boleh digunakan
untuk masyarakat tertentu dan usaha mikro dengan omzet Rp833 ribu per hari.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2019 tentang
ketertiban umum pada pasal 33 yang menyebutkan bahwa usaha yang memiliki
kekayaan bersih Rp50 juta, diluar tanah dan bangunan atau memiliki omzet Rp300
juta per tahun, dilarang menggunakan gas elpiji tiga kilogram bersubsidi.
“Jadi aturannya sudah jelas bahwa usaha yang omzetnya di
atas Rp833 ribu, dilarang menggunakan gas elpiji tiga kilogram. Gunakanlah gas
elpiji mulai dari yang 5,5 kilogram atau di atasnya,” imbuh Nazaruddin.
Ia mengimbau agar para pemilik usaha rumah makan tidak lagi
menggunakan gas elpiji bersubsidi karena tidak sesuai peruntukkannya. Bahkan
setiap penertiban gas elpiji tiga kilogram ini, pihaknya menyiapkan surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik usaha agar mereka tidak lagi
menggunakan gas elpiji bersubsidi tersebut.
“Kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengulangi hal
serupa,” tandasnya. (jim)