Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
DPRD Ketapang Janji Akan Telusuri Persoalan Elpiji Melon
Home > Berita > Politik > DPRD Ketapang Janji Akan Telusuri Persoa...
Ketapang

DPRD Ketapang Janji Akan Telusuri Persoalan Elpiji Melon

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Monday, 04 November 2019 - 23:18 WIB
DPRD Ketapang Janji Akan Telusuri Persoalan Elpiji Melon
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – DPRD Ketapang berjanji akan segera menelusuri akar persoalan kelangkaan

dan mahalnya gas elpiji tabung tiga kilogram alias elpiji melon di Kabupaten

Ketapang yang telah banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Hal itu disampaikan

Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Junaidi saat audiensi bersama Korps Alumni

Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Ketapang, di Kantor DPRD Ketapang, Senin

(4/11/2019).

Junaidi mengaku bahwa pihaknya saat ini belum memegang data

terkait persoalan gas elpiji, khususnya mengenai pendistribusian dan kuota gas

elpiji bersubsidi tersebut.

“Kami akan lakukan kroscek di lapangan dan memanggil

Disperindagkop, pertamina, hiswana migas, agen bila perlu pangkalan minggu

depan,” ujarnya.

Junaidi menyebut bahwa pihaknya bukan lembaga eksekutor

namun dapat melakukan banyak hal. Dirinya juga mengapresiasi langkah KAHMI

Ketapang yang telah tanggap menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Kita juga akan lakukan sidak di lapangan, untuk memastikan

apakah persoalan terkait kuota atau distribusi yang salah, apalagi dari

audiensi ini ada masukan dan informasi mengenai indikasi penyalahgunaan gas

bersubsidi dan ini akan segera ditindaklanjuti,” janjinya.

Selain itu, Junaidi menyebut bahwa dalam pengecekan nanti

ditemukan ada agen atau pangkalan nakal yang melakukan penyalahgunaan elpiji

maka pihaknya akan merekomendasikan ke pihak terkait untuk dilakukan pencabutan

izin.

“Ke depan pengawasan perlu ditingkatkan, instrumen-instrumen

pengawasan seperti Satpol PP diaktifkan dan bila perlu kita lakukan kerjasama

dengan aparat penegah hukum,” tandasnya. (Adi LC)

Tag