KalbarOnline, Kubu
Raya – Setelah berhasil mengungkap kasus transaksi BBM bersubsidi di Melawi,
Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali mengungkap
kasus serupa. Kali ini petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga
gas elpiji kemasan tiga kilogram alias elpiji melon di Kabupaten Kubu Raya,
Kamis (23/1/2020). Hal ini turut dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda
Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
“Kembali Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu)
melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan niaga gas elpiji bersubsidi
tiga kilogram pada Kamis 23 Januari 2020 di Dermaga Sungai Durian, Jalan Sungai
Durian Laut, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya.
Ia menerangkan, pelaku yang diamankan berinsial RS (28). Pelaku
diamankan saat membongkar tabung gas elpiji bersubsidi tersebut.
“Diawali dari informasi masyarakat terkait penampung elpiji bersubsidi,
dilakukan penyelidikan dan didapati pelaku beserta barang bukti yang sedang
bongkar muat,” jelasnya.
Di TKP (tempat kejadian perkara) petugas berhasil
mengamankan 160 tabung gas elpiji melon, 80 tabung berisi gas elpiji dan 80
tabung gas kosong. Serta satu unit mobil pick-up untuk mengangkut tabung gas
tersebut.
Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah turut mengungkap, dari hasil
pemeriksaan bahwa RS membeli gas bersubdidi dengan harga 18 ribu per tabung dan
dijual kembali dengan harga Rp21 ribu.
“Jadi tersangka membeli gas ini dari para pengantri di pangkalan,
dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di daerah Kecamatan Terentang,”
tandasnya. (Fai)