KalbarOnline,
Ketapang – Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polres Ketapang mengamankan
seorang remaja berinisial RN (18) lantaran kedapatan tengah melakukan aksi
balapan liar dengan menggunakan sepeda motor di sekitaran Jalan R Suprapto,
Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Rabu (4/9/2019) sekitar
pukul 22.00 WIB.
“Terhadap pelaku balap liar ini, kami lakukan penilangan
serta penahanan atau penyitaan terhadap sepeda motor yang diduga digunakan
untuk balap liar,” ujar Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Aditya Octorio Putra,
S.I.K., Kamis (5/9/2019).
Aditya menambahkan, pada saat RN diperiksa oleh anggota Sat
lantas, petugas menemukan sebuah grup WhatsApp di handphone miliknya yang
bernama Duck Speed Racing Team yang diduga grup WhatsApp tersebut adalah wadah
bagi aktivitas taruhan bagi para pembalap liar di Ketapang.
“Dari isi percakapan di dalam grup WhatsApp tersebut, memuat
spesifikasi mesin, pembagian tugas kepanitiaan balapan, serta jadwal balapan.
Diduga kuat para pembalap liar ini sudah terorganisir secara rapi dengan waktu
balapan terjadwal,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Aditya mengimbau kepada masyarakat
Ketapang yang mempunyai anak remaja agar sebisa mungkin memantau anaknya agar
tak terjerumus ke tindakan negatif, seperti balapan liar.
“Balap liar sudah jelas membahayakan diri sendiri dan orang
lain,” tandasnya. (Adi LC)