KalbarOnline, Kubu Raya – Sebanyak tujuh putaran liar (U-Turn) di sepanjang jalan Arteri Supadio (Ayani II)
dibongkar Satpol PP Kubu Raya bersama Satlantas Polres Kubu Raya, Senin
(9/12/2019). Pembongkaran putaran liar disebabkan begitu banyak masyarakat
menggunakannya sebagai putaran, secara ilegal saat memotong perjalanan yang
tentunya membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri maupun pengendara
lainnya.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP
Kubu Raya, Roni Rudini mengatakan,
pembongkaran putaran liar akan terus dilakukan apabila
kedepannya kedapatan pembangunan kembali putaran liar di sepanjang Jalan Arteri Supadio.
“Kami mengimbau seluruh warga yang berdomisili
di Jalan Arteri Supadio agar tidak membangun lagi putaran liar (U-Turn) yang dapat
membahayakan keselamatan warga sendiri,” imbaunya.
Di tempat yang sama, Kasat lantas Polres Kubu Raya,
Iptu Fauzan
menuturkan, pembongkaran
puturan liar dilakukan demi kenyamanan para pengguna jalan. Menurutnya putaran
liar yang dibongkar agar tidak lagi dibangun oleh warga sekitar.
“Jangan sampai setelah ditertibkan putaran
liar kembali dibangun oleh warga. Kita akan terus melakukan monitoring terhadap
putaran-putaran liar yang telah dibongkar apabila kedepannya masih kedapatan
putaran liar maka kita akan tertibkan,” tegasnya.
Dirinya merasa kecelakaan akibat putaran liar saat
ini belum terjadi, namun putaran yang dilakukan para pengendara secara liar sering
terlihat di Jalan Parit Haji Muksin II terutama para pengendara bermotor.
“Yang melawan arus kemudian tidak menggunakan
helm. Dalam hal ini kita akan melakukan evalusi, apabila lebih banyak manfaat
maka akan kita lakukan rekayasa lalu lintas, berkaitan dengan penutupan dan
sebagainya,” tandasnya. (ian)