KalbarOnline, Kubu
Raya – Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan menargetkan RKPDes
menjadi APBDes rangkum pada 31 Desember mendatang. Hal tersebut dikatakannya
saat menghadiri Rapat Kerja Kepala Desa se-Kabupaten Kubu Raya di Gardenia,
Sungai Raya, Senin (10/9/2019).
“Dengan adanya kelompok Pokja percepatan Dana Desa maka
untuk tahun 2020 mendatang. APBDes sudah harus kita kejar targetnya, melalui
Raker inilah kita targetkan penyempurnaan-penyempurnaan dimana masih ada yang
belum menyelesaikan RPJMDes. Sehingga awal tahun 2020 tahun anggaran sudah bisa
dimulai,” ujarnya usai membuka Raker Kades se-Kabupaten Kubu Raya.
Menurut orang nomor wahid di Kubu Raya ini, dengan
penyelesaian memakai target maka tidak ada desa yang terlambat untuk memulai
APBDes. Dirinya berkenyakinan dengan cara seperti ini percepatan-percepatan
realisasi lebih mudah untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan.
“Kedua, kita sudah menjalankan sistem implementasi terhadap
sistem pengelolaan uang desa dengan transaksi non-tunai yang terhubung langsung
dengan Bank dengan cara aplikasi Cash Management Sistem (CMS),” terangnya.
Muda menilai aplikasi CMS yang telah diterapkan di 28 desa
sangat luar biasa hasilnya karena telah berhasil melindungi serta membangun
transparansi dan akutabilitas.
“Dan energi tidak banyak terbuang yang pada akhirnya dapat
menjamin segala sesuatunya menjadi maksimal, realisasinya tepat. Nah, kita
minta kesemua desa per-Desember nanti mengadakan MoU dari 123 desa yang ada
dengan bank daerah dan di tahun 2020 seluruh desa di Kubu Raya dapat mengelola
dana desa dengan non-tunai melalui CMS,” terangnya.
Dia menyatakan anggaran senilai Rp 230 Milyar untuk Dana
Desa dengan Alokasi Dana Desa akan maksimal untuk mempercepat pertumbuhan
ekonomi serta dapat mengejar perubahan status desa menjadi desa mandiri.
“Contoh di tahun 2020, target kita 15 desa. Sesuai dengan
skoring yang kita lakukan di tahun 2021 kita targetkan penambahan hingga 20
desa hingga seterusnya. Dan ini sesuai dengan arahan Bapak Gubernur serta
sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (ian)