Jalan Harus Bisa Dilewati Kendaraan Damkar
KalbarOnline, Pontianak – Tim Penertiban dari Satpol PP melakukan
monitoring terhadap kios-kios pedagang yang berada di Jalan Nusa Indah II,
Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (7/10/2019).
Kepala Bidang
Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak,
Nazaruddin menjelaskan, pihaknya melakukan monitoring ulang untuk melihat
apakah pedagang mentaati aturan atau kembali menambah bangunan kiosnya.

“Standar ukuran kios
itu adalah ketika dilewati mobil damkar, tidak ada bagian kios yang tersangkut,”
ujarnya.
Dari hasil pantauan
tim penertiban di lapangan, secara umum memang tidak ada yang melanggar. Hanya
ada beberapa kios yang tersangkut kendaraan damkar dikarenakan terpal yang
dipasang untuk melindungi dari hujan. Namun terpal yang terpasang bersifat
bongkar pasang, artinya bisa dibuka.
“Kita imbau kios-kios
yang ada tidak mengubah atau menambah kiosnya. Terpal-terpal untuk melindungi
hujan juga kita minta dibuka kembali setelah hujan reda,” tutur Nazar.
Penertiban ini juga,
kata dia, sebagai antisipasi apabila ada kejadian kebakaran, kendaraan damkar
bisa masuk melewati jalan tersebut. Kembali ditegaskannya agar para pedagang
tak menambah atau merubah kios-kios.
“Kalau mereka
melanggar, maka kita akan tegas menertibkannya,” pungkasnya. (jim/humpro)