KalbarOnline, Kubu
Raya – Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan tiga pelaku
penyalahgunaan tindak pidana narkoba. Ketiganya diamankan di sebuah rumah di
Jalan Adi Sucipto, Gang Bersama, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu
Raya.
Ketiganya yakni DY (35), MI (38) dan IA (41) yang diduga
telah lama melakukan praktek pemakaian serta penjualan narkoba jenis sabu di
lokasi tersebut. Dari penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang
bukti narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.
Kapolsek Sungai Raya Kompol, Ida Bagus Gde Sinung, melalui
Kasi Humas, Ipda Desi menuturkan, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari
informasi warga setempat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan
narkoba.
“Anggota unit Reskrim langsung menindaklanjuti informasi
tersebut dengan melakukan pengintaian dan langsung menggrebek rumah tersebut,”
ucapnya, Kamis (31/10/2019).
Dirinya mengungkapkan, pada saat dilakukan penggeledahan
ditemukan empat kantong berisi kristal dalam kantong klip yang diduga sabu yang
tersimpan dalam kotak hitam milik DY dan enam kantong plastik klip warna merah
yang berisi kristal yang diduga sabu yang tersimpan dalam kotak kuning siap jual milik IA.
“Selain itu kita juga mengamankan satu buah timbangan
elektrik, satu buah bong siap pakai, satu buah kaca alat pembakar sabu, satu
kantong pipet/sedotan plastik bengkok, satu buah handphone milik DY, satu buah
korek api dan jarum korek untuk bakar, satu buah kaca alat pembakar sabu serta
kantong klip kosong,” ungkapnya.
Saat ini, ketiganya beserta barang bukti telah diamankan
pihaknya untuk dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota.
“Untuk penanganan penyidikan lebih lanjut dilimpahkan ke Sat
Resnarkoba Polresta Pontianak Kota,” tutupnya. (ian)