KPU minta masyarakat
tak bingung
KalbarOnline,
Ketapang – Meski perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten
Ketapang baru akan diselenggarakan pada tahun 2020 mendatang, namun telah
beredar lembaran spesimen surat suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Ketapang tahun 2020.
Tak hanya disertai logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan logo
Pemerintah Kabupaten Ketapang, surat tersebut juga dilengkapi dengan foto lima
pasang calon Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini lantas membuat banyak masyarakat
bertanya-tanya apakah benar kelima pasangan calon tersebut sudah ditetapkan
oleh KPU Ketapang.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin
membenarkan bahwa pihaknya mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai
beredarnya surat tersebut. Namun, ditegaskan Tedi, surat tersebut tak memiliki
kaitan dengan pihaknya.
“Karena kami tidak pernah merasa bekerjasama dengan pihak
yang mengeluarkan surat tersebut. Yang pasti KPU saat ini masih dalam tahapan
persiapan seperti penerimaan pendaftaraan pemantau, rekrutmen PPK dan PPS dan
yang terdekat pengumuman syarat minimal dukungan perseorangan sedangkan jadwal
penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati sampai sekarang belum
dilakukan, apalagi menetapkan pasangan calon, artinya lembaran yang beredar
sama sekali bukan produk dari KPU,” tegasnya, Jumat (15/11/2019).
Ia bahkan, menyayangkan pihak Poltracking yang membuat
lembaran tersebut mencantumkan logo KPU sehingga terkesan lembaran merupakan
bahan dari KPU. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tidak bingung lantaran
sampai saat ini tahapan pendaftaran pasangan calon belum dilakukan di KPU.
“Kita minta lembaga survei jika ingin mensurvei tidak usah
membawa logo-logo KPU karena itu hanya akan menimbulkan multi tafsir, silahkan
lakukan survei tapi tidak menggunakan logo KPU, kita minta pembuat lembaran
sadar diri dan tidak melakukan hal itu lagi,” pungkasnya. (Adi LC)