Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Simulasi Surat Suara Pilpres hanya Cantumkan Dua Paslon, PDIP Pontianak: KPU Jangan Main-Main!
Home > Berita > Politik > Simulasi Surat Suara Pilpres hanya Cantu...
Pontianak

Simulasi Surat Suara Pilpres hanya Cantumkan Dua Paslon, PDIP Pontianak: KPU Jangan Main-Main!

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Sunday, 07 January 2024 - 18:47 WIB
Simulasi Surat Suara Pilpres hanya Cantumkan Dua Paslon, PDIP Pontianak: KPU Jangan Main-Main!
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Pontianak, Satarudin memprotes keras atas insiden surat suara simulasi yang hanya menampilkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Padahal saat ini sudah ada tiga pasangan yang terdaftar sebagai peserta pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Satarudin mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak main-main dalam menyelenggarakan pesta demokrasi.

“Kita protes simulasi surat suara hanya mencantumkan dua paslon saja, KPU jangan main-main, harus serius,” tegas Ketua DPC PDIP Kota Pontianak Satarudin pada Sabtu (06/1/2024).

Ia mengatakan, dalam gelaran pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, maka seharusnya simulasi pemungutan suara pun harus menggunakan surat suara yang terdiri dari tiga kolom pasangan capres-cawapres.

Satarudin menilai, dalam konteks simulasi seharusnya surat suara pilpres itu dibuat persis dengan jumlah paslon yang ada saat ini, yakni tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Simulasi itu latihan jadi harus mendekati kondisi real (pemilu), kalau pesertanya tiga harusnya kolom surat suara simulasi juga tiga,” ujarnya.

Untuk itu, Satarudin meminta KPU untuk segera melakukan evaluasi serius atas insiden surat suara simulasi yang hanya menampilkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketua DPRD Kota Pontianak itu berharap KPU tetap independen dalam kontestasi Pemilu 2024.

“KPU harus tetap independen dalam penyelenggaran pemilu dan tidak memihak,” tukas Satarudin. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Tag