KalbarOnline, Ketapang – Kepala Bidang Penataan dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Yudhi Agus Kurniawan angkat bicara mengenai dugaan penambangan pasir ilegal di bibir pantai Dusun Sungai Gayam, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan oleh CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) yang merupakan perusahaan milik Kepala Cabang BNI Ketapang, Taurus Budi Santoso.
Yudhi mengatakan, berdasarkan informasi lahan yang
dikeluarkan oleh Dinas PUTR Ketapang, lokasi penambangan pasir yang dilakukan
oleh perusahaan tersebut berada di luar informasi lahan.
“Yang mengeluarkan izin memang bukan kita (PUTR), tapi
berdasarkan peta infomasi lahan yang kita keluarkan, penambangan pasir itu
berada di luar informasi lahan yang kita keluarkan,” ujar Yudhi saat
dikonfirmasi, Rabu (11/12/2019).
Yudhi menjelaskan, untuk mendapatkan izin, perusahaan
mengajukan informasi lahan kepada Dinas PUTR. Dinas kemudian melakukan
pengecekan lokasi untuk kemudian dikeluarkan peta informasi lahan. Berdasarkan
peta yang dikeluarkan oleh pihaknya, lokasi penambangan pasir tersebut berada
di luar.
“Kita tidak mungkin mengeluarkan informasi lahan untuk
perizinan tanah urug sampai ke bibir pantai. Apalagi jaraknya hanya sekitar 10
meter dari bibir pantai,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, peta informasi lahan tersebut
dijadikan acuan untuk pengurusan izin. Berdasarkan peta lokasi lahan yang
dikeluarkan oleh Dinas PUTR, rencana luas lahan yang menjadi tempat operasional
CV. KQP seluas 89,73 hektar.
“Peta informasi lahan ini menjadi acuan untuk pengurusan
izin. Kalau luas lahannya berkurang dari informasi lahan di awal, itu sangat
memungkinkan, tapi kalau lebih dari itu tidak mungkin,” ungkapnya.
“Jika memang luas lokasi ingin ditambah luasannya, maka
harus mengajukan informasi lahan ulang ke kami. Sementara peta informasi lahan
yang kami keluarkan itu tidak sampai ke bibir pantai. Tapi untuk lebih jelasnya
silakan langsung ke Dinas Pertambangan Provinsi, karena yang mengeluarkan izin
itu Pemerintah Provinsi. Kita hanya sebatas informasi lahan saja,” timpalnya.
Seperti diketahui, CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP)
dan CV. Lestari Intan Abadi (LIA) melakukan sosialisasi di Desa Mekar Utama, Kecamatan
Kendawangan pada Senin (9/12/2019). Pada sosialiasi tersebut, pihak perusahaan
mengklaim jika lokasi penambangan pasir yang dilakukan oleh perusahaan masuk
dalam lokasi izin KQP.
“CV. KQP juga bekerjasama dengan CV. LIA, dalam hal
pembuatan tambak ikan dan udang, areal tambak ikan dan kepiting berada dalam
areal IUP CV. KQP,” beber penasehat hukum CV. KQP, Al Muhammad Yani.
Perusahaan tersebut berdalih mengeruk pasir tersebut untuk pembuatan kolam tambak ikan dengan menggandeng CV. LIA. Akan tetapi, lokasi pembuatan tambak ikan tersebut diduga berada di luar izin perusahaan CV. KQP. Sementara pasir dari penggalian kolam tersebut dijual oleh CV. KQP kepada sejumlah pihak di Kendawangan.
Sementara terkait posisi Taurus Budi Santoso sebagai direktur CV. KQP, Al Muhammad Yani tidak memberikan jawaban. Budi disebut-sebut hanya menjadi komanditer perusahaan tersebut. Sementara berdasarkan akta notaris, R. Taurus Budi Santoso yang juga menjabat sebagai Kepala BNI Cabang Ketapang, merupakan direktur CV. KQP. (Adi LC)