Gratis Hingga 31
Desember 2019
KalbarOnline,
Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meninjau kesiapan Gedung
Parkir yang terletak di Jalan Letjen Suprapto, Selasa (17/12/2019). Ia juga
melakukan test drive dengan
mengendarai mobil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak hingga ke lantai
lima.
Menurutnya, saat ini dilihat dari sisi pekerjaan konstruksi
bangunan gedung sudah mencapai 99,5 persen. Hanya tinggal pembersihan sisa-sisa
pembangunan. Rencananya, mulai Jumat (20/12/2019) Gedung Parkir ini akan mulai
beroperasi dan bisa digunakan oleh masyarakat umum untuk memarkirkan
kendaraannya. Selama masa uji coba hingga tanggal 31 Desember 2019 mendatang,
para pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di gedung parkir tersebut
tidak dipungut biaya.
“Kita akan gratiskan sampai tanggal 31 Desember 2019,”
ungkapnya.
Setelah masa uji coba berakhir, lanjut Edi, awal Januari
2020 Gedung Parkir resmi beroperasi dengan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 1 tahun 2011 yang berlaku, yakni mobil Rp2.000 dan sepeda motor
Rp1.000, kemudian untuk setiap jam berikutnya berlaku tarif sesuai dengan
ketentuan Perda.
Ia meminta Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum
melengkapi rambu-rambu dan marka sebagai petunjuk bagi pengendara kendaraan
yang keluar masuk.
“Sehingga pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraannya
di gedung ini merasa nyaman,” ujarnya.
Gedung lima lantai ini dilengkapi lift dan tangga dengan
kapasitas mampu menampung 300 mobil dan 200 sepeda motor. Selain itu, juga
disediakan sembilan kios untuk diisi para pelaku usaha kuliner. Dirinya
berharap keberadaan Gedung Parkir ini bisa menjadi destinasi baru bagi warga
Kota Pontianak serta menjadi bagian dari investasi dalam menambah Pendapatan
Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pontianak.
“Untuk petugas pengelola gedung parkir, kita sudah siapkan
satpam dan juru parkir serta cleaning
service,” jelas Edi.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin
Srilena Candramidi menuturkan, untuk menunjang gedung parkir, pihaknya akan
menyiapkan fasilitas shuttle bus sehingga pemilik kendaraan yang memarkirkan
kendaraannya bisa menuju ke lokasi-lokasi sekitar.
“Kami akan lakukan uji coba dulu dengan mengoperasionalkan
satu unit shuttle bus,” sebutnya.
Terkait tarif gedung parkir yang akan diberlakukan mulai
awal Januari 2020, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011, bagi kendaraan bermotor
roda dua dikenakan Rp1.000 untuk dua jam pertama, selanjutnya untuk setiap jam
berikutnya dikenakan biaya tambahan Rp500. Sedangkan kendaraan bermotor roda
empat, dikenakan tarif Rp2.000 untuk dua jam pertama, selanjutnya untuk setiap
jam berikutnya dikenakan biaya tambahan Rp1.000.
“Kita perkirakan Gedung Parkir ini bisa memperoleh
pendapatan sekitar Rp2,5 miliar per tahun,” pungkasnya. (jim)