KalbarOnline, Kubu
Raya – Para pekerja yang langsung diawasi oleh mandor atau subkontraktor proyek
wajib berbadan hukum apabila proyek perusahaan menggunakan mandor tidak
memiliki legalitas hukum, perusahaan yang mempekerjakan wajib menggunakan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja.
“Tapi mereka (mandor) sudah membenahi, mungkin karena
ketidaktahuan. Berikutnya terus kita sosialisasikan agar tidak terulang lagi,”
ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Heri Supriyanto, saat
ditemui di Sungai Raya, Rabu (15/1/2020).
Pelanggaran lainnya, menurut dia perusahaan yang
mempekerjakan pekerja diharuskan melaporkan aktivitas maupun jumlah tenaga
kerja ke dinas terkait. Faktanya, masih ada perusahaan yang tidak melakukan
kewajiban tersebut.
“Yang seharusnya mereka (perusahaan) memberitahu terlebih
dahulu, baru lah beroperasi. Jangan terbalik beroperasi dahulu baru lapor,”
tegasnya.
Sebelumnya peristiwa patahnya tiang crane pada waktu lalu yang
menyebabkan tewasnya Muhammad, salah seorang pekerja bangunan PT Tata Mulya
Nusantara Indah masih diinvestigasi pihak Polres Kubu Raya.
Kecelakaan kerja tersebut kata Heri menjadi ranahnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, namun atas kejadian tersebut di Kubu Raya, pihaknya turut serta mengevaluasi keberadaan PT Tata Mulya Nusantara yang beroperasi di Kubu Raya.
“Setelah kita melakukan pengecekan BPJS korban tidak ada masalah. Dan pemulangan jenazah juga sudah dilakukan,” pungkasnya. (ian)