Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Disnakertrans Kubu Raya Sesalkan Perusahaan Tak Lapor Sebelum Beroperasi
Home > Berita > Politik > Disnakertrans Kubu Raya Sesalkan Perusah...
Kubu Raya

Disnakertrans Kubu Raya Sesalkan Perusahaan Tak Lapor Sebelum Beroperasi

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Thursday, 16 January 2020 - 13:33 WIB
Disnakertrans Kubu Raya Sesalkan Perusahaan Tak Lapor Sebelum Beroperasi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Para pekerja yang langsung diawasi oleh mandor atau subkontraktor proyek

wajib berbadan hukum apabila proyek perusahaan menggunakan mandor tidak

memiliki legalitas hukum, perusahaan yang mempekerjakan wajib menggunakan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja.

“Tapi mereka (mandor) sudah membenahi, mungkin karena

ketidaktahuan. Berikutnya terus kita sosialisasikan agar tidak terulang lagi,”

ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Heri Supriyanto, saat

ditemui di Sungai Raya, Rabu (15/1/2020).

Pelanggaran lainnya, menurut dia perusahaan yang

mempekerjakan pekerja diharuskan melaporkan aktivitas maupun jumlah tenaga

kerja ke dinas terkait. Faktanya, masih ada perusahaan yang tidak melakukan

kewajiban tersebut.

“Yang seharusnya mereka (perusahaan) memberitahu terlebih

dahulu, baru lah beroperasi. Jangan terbalik beroperasi dahulu baru lapor,”

tegasnya.

Sebelumnya peristiwa patahnya tiang crane pada waktu lalu yang

menyebabkan tewasnya Muhammad, salah seorang pekerja bangunan PT Tata Mulya

Nusantara Indah masih diinvestigasi pihak Polres Kubu Raya.

Kecelakaan kerja tersebut kata Heri menjadi ranahnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, namun atas kejadian tersebut di Kubu Raya, pihaknya turut serta mengevaluasi keberadaan PT Tata Mulya Nusantara yang beroperasi di Kubu Raya.

“Setelah kita melakukan pengecekan BPJS korban tidak ada masalah. Dan pemulangan jenazah juga sudah dilakukan,” pungkasnya. (ian)

Tag