Amankan ratusan
batang kayu
KalbarOnline, Kubu
Raya – Sebanyak 800 batang kayu bulat dan 50 kayu olahan jenis rimba yang diapungkan
lewat Sungai Landak, Desa Korek, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya
disita oleh Direktorat Pol Airud Polda Kalbar, Kamis (16/1/2020) siang kemarin.
Sungai Landak di Desa Korek ini merupakan batas alam antara Kabupaten Kubu Raya
dan Kabupaten Landak.
“Saat melaksanakan patroli di Sungai Landak di Desa Korek,
tim mendapati kayu bulat dan olahan yang jumlahnya sangat banyak,” ungkap
Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta, Jumat (17/1/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, ditemukan
pelaku berinisial A warga Sungai Ambawang.
“Kemudian dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap
kelengkapan dokumen sawmill dan kayu kayu rakit yang ada. Pelaku mengakui tidak
memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH),” bebernya.
Pelaku dan barang bukti saat ini berada di Dermaga Dit
Polairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditegaskan Benyamin, pelaku terancam dengan
tindak pindana pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan Undang-undang No 18
tahun 2013 pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat
(1) huruf b jo pasal 12 huruf l. (*/ian)