KalbarOnline, Kubu
Raya – Pria berinisial AL (40) warga Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten
Kubu Raya tega merudapaksa gadis di bawah umur TL (13). Perbuatan tak senonoh AL
terhadap TL yang merupakan keponakannya itu sudah dilakukannya sebanyak tiga
kali di tahun 2019 lalu.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani
Permana saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).
“Pada tanggal 21 Desember 2019 ibu korban pulang dari kerja,
mendapatkan laporan dari anaknya yakni adik kandung korban. Mengatakan kalau
kakaknya telah diperkosa oleh pamannya sebanyak tiga kali,” ucap Kapolres.
Bagaikan petir di siang bolong, ibu korban mendapatkan kabar
buruk tersebut dari mulut anaknya. Kemudian, ibu korban memberitahukan ke
keluarganya untuk berkumpul, dalam rangka memeriksa kebenaran kabar buruk tersebut
kepada korban.
“Akhirnya korban mengakui bahwa benar telah diperkosa oleh
pamannya sendiri dan perbuatan permokasaan itu dilakukan sebanyak tiga kali,”
kata Kapolres menirukan ucapan korban.
Kapolres menerangkan, akibat perbuatannya itu, pelaku
dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak junto KUHP. Kasus pemerkosaan
anak di bawah umur tersebut, kata Kapolres dilimpahkan ke Polda Kalbar.
“Semua proses awal dari Polres Kubu Raya, karena kita belum
ada unit PPA-nya maka kasus ini dilimpahkan ke Polda Kalbar,” tandasnya. (ian)