KALBARONLINE.com - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap gadis 13 tahun. Biadapnya, korban bukan lah orang lain melainkan keponakannya sendiri.
Nasib malang pertama kali dialami korban yakni terjadi pada Desember 2025, pada saat korban selesai mandi, korban kemudian duduk di ruang tamu, dan tiba-tiba pelaku langsung menciumi leher korban, sehingga oleh korban ditepis menggunakan tangan.
Tak berhenti disitu, paman bejat ini usai melaksanakan sholat Jumat pada tanggal 9 Januari 2026 kembali melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.
"Saat itu korban pulang dari sekolah, di mana rumah dalam keadaan sepi, di mana pelaku setelah sholat Jumat, mendekati korban yang sedang duduk bermain handphone di tempat tidur, dan tiba-tiba langsung memegang paha korban, dan memegang kemaluan korban," ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, Senin (16/02/2026)
Lanjut Kombes Pol Endang, korban yang dalam keadaan ketakutan serta trauma menceritakan apa yang dialami kepada ibunya, dan tentunya ibu kandung korban tidak terima, dan melaporkan kejadian tersebut ke Poresta Pontianak.
"Kasat reskrim tentunya mengambil langkah-langkah atau tindakan kepolisian dengan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan hasil interogasi memang yang bersangkutan mengakui perbuatan tersebut," jelas Endang.
Dikatakan Endang, dampak dari perbuatan cabul tersebut, korban mengalami trauma berat. Tak sampai disitu, saat ini korban juga mengalami gangguan psikologi.
"Berdasarkan keterangan dari ibu korban, korban bertingkah seperti laki-laki. Jadi gayanya sudah seperti laki-laki, padahal yang bersangkutan merupakan perempuan. Ini merupakan dampak atau akibat dari tindak pidana cabul yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan paman kandung korban," kata Endang
Ditegaskan Endang, pelaku saat ini sudah ditahan dan dijerat Pasal 6 Huruf C, Junto Pasal 15 Ayat 1 Huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak bidana kekerasan seksual, atau Pasal 415 Huruf B Junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Lid)
Biadab! Paman di Pontianak Cabuli Keponakan Sendiri, Korban Alami Trauma Berat
Polisi Tangkap Dua Anak Bawah Umur, Diduga Setubuhi Gadis di Penginapan Batulayang
BERITA TERKINI
Sintang
Berkat KUM Harapan Bank Kalbar, Galeri Sintang Milik Ibu Sumjulia Tembus Pasar Sarawak
Friday, 23 October 2026
Nasional
ATR/BPN Tangani Ribuan Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
Thursday, 22 October 2026
Bengkayang
Tahu Wahyudin di Bengkayang Berkembang 25 Kali Lipat Berkat Pembinaan dari Bank Kalbar
Thursday, 22 October 2026
Nasional
Ermin Elviani Terima SK Ketua Demokrat Kalbar 2026–2031, Siapkan Konsolidasi Lima Tahun
Thursday, 22 October 2026
Pontianak
Pontianak Raih TPAKD Award 2026, Edi Kamtono Dorong Akses Keuangan Lebih Luas
Thursday, 22 October 2026