Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Terbukti Memiliki Narkoba, Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar
Home > Berita > Politik > Terbukti Memiliki Narkoba, Mantan Suami...
Nasional

Terbukti Memiliki Narkoba, Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Thursday, 19 March 2020 - 09:10 WIB
Terbukti Memiliki Narkoba, Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com,JAKARTA– Mantan suami Denada, Jerry Aurum dijatuhi vonis hukuman 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Aurum Wirianta SSN alias Koh Jerry, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakbar yang dilansir dari situs Mahkamah Agung, Kamis, (19/03/2020).

Jerry Aurum yang berprofesi sebagai fotografer ini terbukti melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkoba. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” jelas majelis hakim PN Jakarta Barat.

Sebelumnya, ayah satu anak ini diringkus Tim Unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Tangerang Selatan, Banten pada Rabu, 19 Juni 2019 malam.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti ganja gorila, 15 butir ekstasi, serta 58 gram ganja. (endra/fajar)

Tag