Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Mantan Kadis PUTR Ketapang Divonis Satu Tahun Penjara : Terbukti Pungli
Home > Berita > Politik > Mantan Kadis PUTR Ketapang Divonis Satu...
Ketapang

Mantan Kadis PUTR Ketapang Divonis Satu Tahun Penjara : Terbukti Pungli

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Wednesday, 08 May 2019 - 21:19 WIB
Mantan Kadis PUTR Ketapang Divonis Satu Tahun Penjara : Terbukti Pungli
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memvonis mantan Kepala Dinas

Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Donatus dengan hukuman satu

tahun penjara serta menyita barang bukti sejumlah uang sebanyak Rp19 juta untuk

negara. Vonis tersebut disampaikan pada sidang yang berlangsung, Senin (29/5/2019)

lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui satu diantara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus membenarkan perihal vonis hukuman yang diterima mantan Kadis PUTR Ketapang, Donatus Gaza.

Baca Juga : Pemkab

Ketapang Bakal Kaji Subsidi Untuk Masuknya Kapal Express

Agus mengatakan bahwa putusan terhadap terpidana mantan

Kadis PUTR telah disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak

pada pekan lalu.

“Pembacaan putusannya, Senin 29 April lalu. Yang mana dalam

putusan tersebut majelis hakim menjatuhi terpidana hukuman satu tahun kurungan

penjara,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/5/2019).

Ia melanjutkan, putusan yang disampaikan majelis hakim

pengadilan negeri tipikor memang lebih rendah dibandingkan tuntutan yang

disampaikan oleh pihaknya, yang mana dalam tuntutan pihaknya menuntut terpidana

hukuman 1 tahun 6 bulan.

“Tuntutan lebih rendah. Selain vonis kurungan penjara,

barang bukti uang yang diduga hasil dari pungli sebanyak Rp19 juta dirampas

untuk negara,” jelasnya.

Dirinya turut mengungkap bahwa dalam fakta persidangan, terpidana

terbukti melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan

ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

“Saat ini terpidana harus menjalankan sisa masa tahanan di

Rutan Kelas II A Pontianak, karena terpidana menerima putusan tersebut dan

tidak melakukan upaya hukum lainnya,” tandasnya. (Adi LC)

Tag