Operasi Tangkap
Tangan
KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si menjelaskan status Kepala
Dinas PUTR Ketapang non aktif, Donatus Gaza sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
saat ini masih diberhentikan sementara.
Hal ini menyusul Donatus Gaza beberapa waktu lalu terjaring
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Hal tersebut menurut Repalianto sesuai dengan Surat
Keputusan (SK) Bupati Ketapang, jika terdapat seorang pejabat maupun pegawai
pemerintahan yang tersandung kasus hukum, statusnya akan diberhentikan
sementara hingga keluar Inkrah dari pengadilan.
“Sejak surat penahanan dari pihak Polda tiba, sejak itu juga
status Pak Donatus kita berhentikan sementara. Selanjutnya untuk diberhentikan
secara permanen atau bagaimana, kita tunggu inkrah dari pengadilan. Jika memang
bersalah ya kita pecat atau berhentikan sesuai PP No 11 tahun 2017, jika tidak,
mungkin bisa dikembalikan ke posisi semula,” terangnya, Rabu (28/11/2018).
Lebih lanjut, Repalianto mengatakan sampai saat ini pihaknya
masih tetap menunggu inkrah dari pengadilan untuk menentukan status Donatus
Gaza selaku mantan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Ketapang yang terjaring OTT pada
22 Oktober lalu.
“Intinya sampai saat ini statusnya pemberhentian sementara,
kita juga tidak tahu kapan disidangkan kasusnya. Jadi kita tetap harus
menunggu, karena aturannya memang seperti itu,” ujarnya.
Saat ini, Kepala Dinas PUTR Ketapang dijabat oleh Pelaksana
Tugas (PLT), Mahsus yang rangkap jabatan sebagai sekretaris Dinas. Sedangkan
untuk pengangkatan pejabat definitif guna mengisi pos sebagai Kepala Dinas PUTR
pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari Bupati Ketapang.
“Saat ini kita belum tahu hingga kapan jabatan Kepala Dinas
diisi oleh Pelaksana Tugas, yang pasti itu semua arahan dari Bupati apakah akan
dilelang atau rangkap jabatan juga kita belum tau,” tutupnya. (Adi
LC)