KalbarOnline,
Ketapang – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)
Ketapang, Donatus Gaza dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hakim Pengadilan
Negeri Tipikor Pontianak. Donatus yang divonis hukuman 1 tahun kurungan penjara
saat ini sedang menjalankan sisa masa tahanan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang masih
menunggu surat resmi putusan hukum tetap untuk melakukan pengajuan pemecatan
terhadap Donatus Gaza sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Sekretaris Daerah Ketapang, Farhan mengaku kalau telah mendapat
kabar vonis terhadap mantan Kadis PUTR Ketapang dari beberapa pemberitaan media
massa. Namun, untuk proses pemecatan terhadap terpidana, pihaknya masih
menunggu kepastian hukum tetap.
“Karena sampai sekarang kita belum mendapat surat resmi
mengenai putusan hukum tetapnya,” ujarnya, Kamis (9/5/2019).
Farhan menyebut jika semua proses hukum sudah selesai dan inkrah,
dirinya menegaskan akan langsung memproses terkait pemecatan terhadap Donatus
Gaza lantaran hal tersebut mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
“Karena sesuai aturan tidak boleh diangkat atau diaktifkan
kembali, jadi memang harus diberhentikan,” ungkapnya.
Farhan juga mengatakan, terkait aturan-aturan teknis secara
detail, dirinya meminta agar dipertanyakan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang.
“Dari kasus ini, kita mengimbau kepada seluruh ASN untuk
bekerja sesuai jalur ketentuan yang ada, berhati-hati dan tidak melanggar
aturan atau melakukan tindakan yang akan menimbulkan resiko hukum,” pungkasnya.
(Adi
LC)