KalbarOnline,
Ketapang – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Ketapang selama lima
hari, tersangka kasus pungutan liar (pungli), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)
oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar resmi diboyong ke Mapolda Kalbar, Jumat (26/10/2018).
Wakapolres Ketapang, Kompol Pulung Wietono saat dikonfirmasi
turut membenarkan informasi tersebut.
“Tersangka inisial DG yang terjaring OTT oleh Dit Reskrimsus
Subdit III Tipidkor Polda Kalbar, saat ini diboyong ke Mapolda,” terangnya saat
ditemui usai mengawal pemindahan DG di bandara Rahadi Oesman Ketapang, Jumat
(26/10/2018).
Pemindahan DG ke Mapolda Kalbar, dikatakan Pulung guna
menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga menjelaskan kondisi terakhir
kesehatan DG selama menjalani pemeriksaan.
“Guna pelaksanaan penyidikan lebih lanjut. Kita dari Polres
hanya memback-up. Untuk kondisi DG sendiri dalam keadaan sehat,” kata dia.
Sebelumnya, DG bersama dengan enam orang staffnya terjaring
Operasi Tangkap Tangan ( OTT) yang
dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar terkait kasus pungli. OTT terhadap
DG dilakukan berdasarkan sejumlah laporan dari kontraktor yang gerah lantaran kerap
dimintai Fee sebesar 5 persen oleh Kepala Dinas PUTR Ketapang dari setiap
proyek yang dikerjakan. (Adi LC)