KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menggelar
sidang ke-4 Kasus Dugaan Pungutan Liar di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
(PUTR) dengan terdakwa Mantan Kadis PUTR, Donatus, Senin (18/3/2019).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang menghadirkan empat orang saksi.
Saat dikonfirmasi, satu diantara JPU Kejari Ketapang, Agus
mengaku bahwa dalam sidang tersebut pihaknya akan menghadirkan 9 orang saksi
yang akan memberikan keterangan terkait dugaan Pungli di Dinas PUTR khususnya
dalam urusan pencairan Pekerjaan.
“Tadi empat saksi yang kita hadirkan dan agenda sidang
selanjutnya akan digelar pada 25 Maret dengan agenda masih mendengarkan
keterangan saksi lagi,” ujarnya, Senin (18/3/2019).
Ia melanjutkan, empat orang saksi yang dihadirkan pada
sidang kali ini diantaranya adalah mantan ajudan terdakwa atas nama Bambang
Setiawan, satu diantara pejabat pengadaan bernama Agus Purwanto, Bendahara
Keuangan bernama Idris serta seorang tenaga honorer PUTR bernama Henysa.
“Dari keterangan empat saksi mereka tetap pada keterangan
saat BAP yang intinya memberatkan terdakwa,” tuturnya.
Ia menambahkan, terdakwa sendiri diduga melanggar Pasal 12
huruf e atau pasal 11 undang undang 20 th 2001 tentang perubahan atas uu 3199
tentang pemberantasn tindak korupsi. (Adi LC)