Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Gus Nur Ditangkap, Polisi: Terkait Sebaran Ujaran Kebencian SARA
Home > Berita > Politik > Gus Nur Ditangkap, Polisi: Terkait Sebar...
Kabar

Gus Nur Ditangkap, Polisi: Terkait Sebaran Ujaran Kebencian SARA

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Saturday, 24 October 2020 - 10:50 WIB
Gus Nur Ditangkap, Polisi: Terkait Sebaran Ujaran Kebencian SARA
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com – Pendakwah Sugik Nur Raharja atau yang beken disapa Gus Nur ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.

Direktur Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut, Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun Akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet dikutip dari detik.com.

Namun Bareskrim masih menyelidiki motif Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian tersebut. “Motif masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.

Dia dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. [rif]

Tag