KalbarOnline,
Ketapang – Majelis hakim menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Ketua Front
Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, terkait kasus dugaan ujaran
kebencian di media sosial. Sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan
Negeri (PN) Ketapang tersebut, dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan dihadiri
puluhan pendukung Isa Anshari, Selasa (18/12 /2018).
Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Ketapang, Iwan
Wardhana berpendapat alasan penolakan eksepsi tersebut karena dakwaan yang
telah disampaikan JPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah mendengar surat dakwaan dari JPU, serta mendengar
Eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa. Majelis hakim telah mempelajari dan
menimbang hal tersebut,” ujarnya saat memimpin persidangan, Selasa (18/12/2018).
Sehingga Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum
untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Ktp terhadap
terdakwa serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
“Karena Eksepsi tidak diterima, maka pemeriksaan perkara
dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini,” imbuhnya.
Selain menolak Eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Majelis
Hakim juga menyampaikan penolakan terhadap permohonan pengalihan penahanan yang
sebelumnya telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kepada PN Ketapang.
“Untuk sidang lanjutannya sesuai hukum acara, maka agendanya
menghadirkan saksi korban yang akan diperiksa terlebih dahulu pada sidang
lanjutan Kamis 3 Januari 2019 mendatang,” tandasnya. (Adi LC)