KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang
lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat
Ketapang (FPRK), Isa Anshari.
Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut
Umum (JPU) atas Eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa, yang
disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (17/12/2018).
Tanggapan JPU yang dibacakan oleh Lasido menyatakan bahwa
keberatan kuasa hukum terdakwa tidaklah benar lantaran pihaknya dalam menyusun
dakwaan sudah berpatokan dengan aturan dan sudah cermat.
Bahkan, menurutnya terlihat fakta yaitu surat dakwaan JPU
telah diuraikan secara lengkap mengenai unsur-unsur tindak pidana, sesuai pasal
yang didakwakan kepada terdakwa, baik dalam dakwaan pertama maupun dalam
dakwaan kedua.
Selanjutnya surat dakwaan JPU telah menyebutkan waktu dan
tempat kejadian tindak pidana yang dirumuskan secara ‘alternaftif’. Kemudian
mengenai cara melakukan tindak pidana yang termasuk syarat materiil surat
dakwaan telah dirinci secara jelas dalam dakwaan.
“Surat dakwaan kami sudah disusun secara cermat, jelas dan
lengkap sehingga tidak tidak ada hal yang dapat dipertentangkan lagi terkait
surat dakwaan yang telah kami susun,” tuturnya. (Adi LC)