KalbarOnline,
Ketapang – Penasehat Hukum terdakwa kasus ujaran kebencian Ketua Front
Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, Syarif Kurniawan menilai surat
dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah cermat.
Lantaran, menurutnya didalam dakwaan tersebut tidak menceritakan awal
kronologis penyebab kenapa kliennya membuat status di facebook.
“Harusnya disebutkan awal kronologisnya yang berisi video
statmen Cornelis, itu kenapa kita beranggapan JPU kurang cermat,” akunya pada
sidang lanjutan pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap Eksepsi yang
disampaikan oleh pihaknya, Senin (17/12/2018).
Pedahal tentunya reaksi yang ditunjukkan kliennya merupakan
bentuk pembelaan terhadap suku dan agama yang dinilai dilecehkan oleh mantan
Gubernur Kalbar dalam sebuah videonya.
Untuk itu, ia berharap Majelis Hakim untuk tetap dapat
mengabulkan Eksepsi yang diajukan pihaknya dan berharap pada putusan sela yang
akan disampaikan besok dapat memutuskan sesuai fakta yang ada.
“Kita yakin hakim bisa melihat yang sebenarnya,” tutup
Syarif. (Adi LC)