KalbarOnline,
Ketapang – Ratusan personel gabungan dari Polres
Ketapang, Brimob dan Kodim 1203 Ketapang diterjunkan dalam pengamanan jalannya
sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Ketua Front
Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari yang digelar di Pengadilan
Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan
ada sebanyak 250 personel gabungan diterjunkan untuk mengawal jalannya sidang
kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE)
tersebut.
“Polres Ketapang siap amankan sidang dengan
jumlah sebanyak 250 personel,” ujarnya.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB
dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri
Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.
Pada sidang tersebut, Isa Anshari
didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa
penuntut umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo
pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi
dan Transaksi Elektronik).
Kedua dakwaan tersebut terkait dengan
status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada
Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi. (Adi
LC)