KalbarOnline,
Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian
dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari berlangsung
di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018). Sidang perdana ini beragendakan
pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB
dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri
Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum
mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat
(2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik).
Kedua dakwaan tersebut terkait dengan
status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada
Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ketapang, Rudy Astanto mengatakan pada sidang perdana kasus ujaran kebencian
dengan terdakwa Isa Anshari hari ini, penasehat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi
atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.
“Dakwaannya mengenai ujaran kebencian serta
Pasal 45 Huruf a dan Pasal 45 UU ITE,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang,
Rabu (5/12/2018).
Ia melanjutkan, usai pembacaan dakwaan,
penasehat hukum terdakwa melakukan eksepsi atau keberatan yang nantinya akan
disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan.
“Alhamdulillah sidang tadi berjalan aman
dan kondusif. Kita pastikan kita bekerja profesional dan tanpa tekanan dari
pihak manapun,” ungkapnya. (Adi LC)